POTENSI KERUGIAN DAN TIDAK OPTIMALNYA ASET DAERAH PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SIDOARJO


Aset atau Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan diatur juga pejabat yang melakukan pengelolaan barang milik negara/daerah serta kewenangannya.

Dalam pengelolaan barang milik daerah maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka dengan adanya peraturan pengelolaan barang milik daerah pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengelola barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004).

Untuk menwujudkan Good Governance diperlukan transparansi dan keterbukaan pengelolaan keuangan dan aset daerah sehingga masyarakat bisa ikut serta dalam melakukan pengawasan secara langsung. Pengelolaan aset daerah atau barang milik daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu PP 27  Tahun 2014 dan Permendagri 19 Tahun 2016 sebagaimana peraturan tersebut mengamanatkan pengguna barang untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.

Pengguna barang harus bertanggung jawab atas barang milik daerah yang berada dibawah penguasaannya namun masih banyak pengguna barang milik daerah yang lalai dari tanggung jawab sehingga berdampak pada tidak termanfaatkannya atau bahkan hilangnya barang milik daerah, disitulah kemudian yang di kita sebut dengan kerugian daerah.


POTENSI KERUGIAN DAN TIDAK OPTIMALNYA ASET DAERAH PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SIDOARJO

Download